Menaker Serahkan Klaim Asuransi Korban PHK Bin Laden

By Admin

nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus memberikan pendampingan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan Bin Laden. Kemnaker pun berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan hingga seluruh korban PHK Bin Laden tersebut mendapatkan klaim asuransinya. 

"Saya minta kepada teman-teman konsorsium, untuk memastikan hak-hak korban PHK Bin Laden ini terpenuhi," ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam acara penyerahan Klaim Asuransi bagi korban PHK Bin Laden di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (1/11). 

Penyerahan klaim asuransi ini merupakan kewajiban dari para penyelenggara asuransi TKI sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Asuransi Tenaga Indonesia. 

Penyerahan klaim asuransi ini sendiri dihadiri oleh Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI, dan para TKI sebanyak 237 orang, dengan rincian Jasindo 218 orang dan Mitra TKI 19 orang. Masing-masing TKI akan mendapatkan Rp. 7.500.000,-. 

"Karena bagi para TKI ini adalah hak. Dan bagi konsorsium ini adalah kewajiban. Sebenarnya tanpa adanya tuntutan sekalipun, secara otomatis hak dan kewajiban ini harus dilakukan," kata Menteri Hanif. 

Menaker menambahkan, dalam melakukan pendampingan tersebut, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Baik konsorsium, KBRI Jeddah, KJRI, hingga Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Tujuannya adalah agar bagaimana hak-hak para korban PHK Bin Laden tersebut dapat terpenuhi. 

"Kita juga telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, tujuannya untuk meminta komitmen dalam memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban PHK. Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi menyanggupinya untuk melakukan pendampingan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban PHK," lanjut Menaker. 

Sampai bulan Oktober 2016, jumlah klaim PHK masal perusahaan Bin Laden berjumlah 3.458, dengan rincian: 

Jumlah klaim asuransi Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sebanyak 2.274. Klaim yang telah dibayarkan berjumlah 1.329. Adapun yang dibayarkan hari ini sebanyak 478 TKI (234 klaim dibayarkan di kantor Jasindo). Sedangkan 443 masih dalam proses kelengkapan dokumen dan 24 klaim ditolak. 

Jumlah klaim Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI sebanyak 1.051. Klaim yang telah dibayarkan sebanyak 980, yang dibayarkan hari ini 19 dan dalam proses dokumen berjumlah 51. 

Jumlah klaim Konsorsium Asuransi Astindo sebanyak 133, dari jumlah tersebut 121 klaim telah dibayarkan, 9 klaim dalam proses melengkapi dokumen. Sedangkan 3 klaim sisanya ditolak karena periode polisnya telah habis.

Menteri Hanif juga menyampaikan, Kemnaker saat ini tengah melakukan pendataan para korban PHK Bin Laden. Para korban PHK tersebut akan diberdayakan keterampilannya dengan menyesuaikan bakat dan minat yang dimiliki. 

"Agar teman-teman eks TKI ini bisa terfasilitasi. Biar diketahui bakatnya apa, keahliannya apa, biar diintegrasikan dengan pasar kerja," papar Menteri Hanif.(p/ab)